Prisma

Santri-Abangan dalam Kehidupan Orang Jawa: Teropong dari Pesantren

Sarjana-sarjana yang tertarik untuk melakukan studi tentang kebudayaan Jawa akan senantiasa berkenalan dengan istilah yang unik tetapi paling populer, yaitu istilah “santri” dan “abangan”. Donald K. Emmerson mengakui bahwa kontras antara santri dan merupakan abangan a favorite topic bagi pangamat kehidupan politik bangsa Indonesia.1

Studi tentang santri dan abangan merupakan keharusan yang tidak dapat dihindari, terutama bagi mereka yang hendak mendalami secara teliti tentang perkembangan Islam di Jawa. Usaha memahami variasi pola keagamaan dan kultural antara santri dan abangan akan dapat memberikan pengetahuan yang lebih baik kepada kita tentang Islam sebagaimana dipeluk oleh orang Jawa.2 Kita menyadari bahwa walaupun mayoritas orang Jawa memeluk agama Islam, tetapi terdapat variasi di antara mereka itu dalam hal intensitas amalan terhadap ajaran-ajaran Islam. Mereka menyatakan dirinya orang Islam, tetapi di samping itu diakuinya pula adanya perbedaan antara santri dan abangan, yaitu antara orang yang secara taat mengamalkan syari’at Islam dan yang tidak secara taat mengamalkannya. Pola golongan kedua kelompok keagamaan itu sangat mempengaruhi pola percaturan dan proses perubahan sosial, politik maupun agama di Indonesia.

Robert Jay3 berpendapat bahwa pengelompokan antara santri dan abangan ini berpangkal sejak islamisasi Kerajaan Mataram di bawah pemerintahan Sultan Agung, di mana Islam diterima sebagai agama negara tetapi setelah “dijinakkan” atau “diselaraskan” dengan selera golongan aristokrasi dan orang Jawa pada umumnya. Di samping itu gelombang islamisasi berjalan secara tidak merata di seluruh Jawa. Di daerah-daerah yang secara intensif mengalami proses islamisasi dari basis-basis pesantren yang didirikan oleh para Wali Sembilan beserta keturunan dan murid-muridnya, terbentuklah kelompok-kelompok masyarakat muslimin yang ortodoks, sedangkan daerah-daerah yang jauh dari pusat-pusat pesantren dan mengalami proses islamisasi yang intensitasnya rendah terbentuk kelompok-kelompok masyarakat yang kurang Islam yang disebut sebagai “Islam abangan”.

Istilah “santri” dan “abangan” sebenarnya bukanlah istilah yang secara merata dipakai di seluruh daerah-daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengidentifisir orang-orang Islam Jawa yang taat menjalankan syari’at Islam dan yang tidak taat. Geertz mempopulerkan tipologi itu dalam bukunya The Religion of Java4 sebagai hasil penelitian yang dilakukannya pada tahun-tahun 1953-1954 di Pare, Kediri, Jawa Timur. Dalam buku itu ia menyajikan tiga jenis tipologi pola keagamaan orang Jawa: “abangan”, “santri” dan “priyayi”, yang menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Beberapa sarjana Indonesia tidak dapat menerima tiga jenis tipologi itu dan beranggapan bahwa variant santri-abangan merupakan kategorisasi yang fundamental dari pola keagamaan yang dipakai orang Jawa. “Priyayi” adalah kategori sosial yang tidak dapat dikontraskan dengan “abangan” atau “santri”, tetapi harus dikontraskan dengan “wong cilik”5. Namun harus diakui, dari karya Geertz itulah “dikotomi” santri-abangan memperoleh pasaran luas yang menjadi medan percaturan orang-orang yang mendalami studi tentang religio-kultural orang Jawa.6


1 onald K. Emmerson, Indonesia’s Elite: Political Culture and Cultural Politics, Cornel university Press, 1976, hal. 21.

2 Lihat Zaini Muchtarom, Santri and Abangan in Java, Unpublished MA, Thesis (Montreal, Canada: McGill University, 1975), hal. 1-2.

3  Robert Jay, Religion and Politics in Rural Central Java, Cultural Report Series No.12, Southeast Asia Studies, Yale University, hal. 9-11.

4 Clifford Geertz, The Religion of Java (New York: The Free Press of Glencoe, 1960).

5 Lihat misalnya: Harsja W. Bachtiar, “The Religion of Java: A Commentary, dalam Majalah Ilmu-timu Sastra Indonesia, 5, 1 (Jan. 1973), hal.85-118; Koentjaraningrat, “The Javanese of South Central Java”, dalam Murdock, ed., Social Structure in Southeast Asia (Chicago: Quandrangle Books, 1960) hal. 89-93; Soedjito Sosrodihardjo, “Religious Life in Java”, Monografi Sosiologi Indonesia dan Hukum Adat, 1963.

6 Lihat footnote 4, dalam Donald K. Emmerson, op.cit., hal. 21-22.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan