Kesadaran Baru Masyarakat Bawah
Kebijakan dalam budaya Jawa selalu berkait dengan laku asketik berdasarkan permainan kata serta paradoks. Kesatuan dan keberagaman merupakan kutub-kutub yang harus ada secara bersamaan. Yang muncul dan menjadi dominan adalah sifat agraris yang lebih menitikberatkan upaya menghimpun, memusatkan dan mempertahankan kuasa. Masyarakat “baru” memang hadir, tetapi mengalami nasib sama. Mereka tersingkir dari wacana “politik normal” yang menganggap rendah kapasitas rakyat bawah. Politik elite yang agraris-sentris memang tampak tidak mampu menyadari kekuatan budaya Jawa sendiri, termasuk integritas dan kemampuan mengakomodasi perubahan sosial.
Apa yang pertama-tama sangat perlu dipahami tentang politik Jawa adalah logika yang justru tidak logis yang diterapkan oleh orang-orang Jawa sendiri; baik dalam konteks pikiran, nilai-nilai, maupun harapan-harapan yang selama ini menjadi pemandu tingkah laku moralitas hidup. Memang, ngelmu kultural politis Jawa sering tidak gayut dengan konsepsi aksioma (artesian) tafsiran umum ilmu politik dan sosiologi Barat. Karena itu, kebijakan rohani terdalam yang diajarkan di dalam budaya Jawa selalu berkaitan dengan laku asketik, ritual dan telaah teka-teki yang biasanya didasarkan pada permainan kata-kata serta paradoks atau prenesan.
Istilah yang umum adalah fenomena tidak selalu berarti apa yang tampak; apa yang sebenarnya, mungkin tidak muncul sebagai penampakan. Salah satu hasil temuan, misalnya, adalah paradoks ungkapan klasik yang sederhana: Sing ana iku, ora ana; sing ora ana iku, ana (apa yang ada, tidak ada; yang tidak ada, ada).1 Karena itu, untuk menghampirinya memang diperlukan suatu kalkulus kemampuan, suatu kemampuan menghayati diskursus dialektika polaritas dan bukan kalkulus kemungkinan. Di sini premis kesatuan maupun keanekaragaman dianggap sebagai kutub-kutub dari esensi yang sama, yang harus ada secara bersama. Dalam ranah Jawa memang terdapat perbedaan orientasi ideologis yang menyolok antara kaum muslim yang saleh atau santri dengan orang-orang “abangan” yang biasanya hanya beragama secara “statistik,” dan kelompok (limited group) lain yang terdiferensiasi secara sosiologis.2 Namun bagaimanapun juga mereka tetap ditandai secara manunggal oleh sifat kejawaan yang menonjol; sifatnya agraris.3
Konotasi arti keagrarisan ini pun kemudian menjalar ke dalam sistem mental politik pemerintahan. Politik agraris-sentris ini (secara sinkronis-empiris) merupakan warisan konsepsi Jawa Kuno (di Eropa merupakan warisan zaman Pertengahan) yang hanya memperteguh wacana kuasa. Wacana kuasa di sini bukanlah bagaimana menggunakan
kuasa secara baik dan benar, melainkan lebih menitikberatkan pada bagaimana menghimpun, memusatkan dan mempertahankannya. Inilah keanehan, keunikan, bahkan sesuatu yang exotic yang terus mengedepankan sampai hari ini. Hampir tiga dekade Orde Baru memerintah dan sampai sekarang tidak ada satu kekuatan politik pun yang mampu menandingi keperkasaan pemerintah Orde Baru. Gerakan prodemokrasi yang melancarkan serangkaian kritik terhadap Orde Baru dan kebijaksanaannya ternyata belum mampu menciptakan opini dan kekuatan rakyat.4 Pendekatan keamanan (yang justru sering tidak memberi rasa aman kepada rakyat!), tampaknya tetap merupakan akumulasi stabilitas politik yang diberlakukan dengan ketat dan keras.5 Hegemoni politis Jawa adalah ketika para penguasa duniawi dan “kaum ningrat” secara harafiah mengklaim eksistensinya sebagai “yang lebih dekat kepada kebenaran” daripada perjuangan yang dilaksanakan oleh orang muda (terutama mahasiswa), yang dianggap “rendahan yang kasar.” Karena pemikiran ini, banyak para penguasa (Jawa) yang berorientasi ke keraton; zona khusus untuk selalu berperilaku dan bersikap hormat kepada keteraturan hirarkis, sebagai langkah awal dalam perjalanan manusia kepada “Tuhan” (Bila seseorang menghormati saudara tua, orangtua, guru dan rajanya, maka orang itu menghormati “Tuhan”).
Masyarakat “Warung Kopi” Wacana dan Praksis
Apakah yang dimaksud dengan masyarakat warung kopi (selanjutnya MWK)? Secara harafiah arti MWK adalah sekelompok orang yang mempunyai kebiasaan nongkrong di sebuah warung lokal tertentu. Di arena ini biasanya selalu bergulir dialog dengan gaya akrab dan cara seenaknya; terutama untuk menyatakan soal-soal keseharian.6 Tidak ada keseriusan yang ekstrim. Dengan kata lain, MWK adalah sebuah refleksi sosial mengenai keleluasaan di tengah keadaan yang penuh dengan berbagai ketimpangan dan krisis (sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya).
1 Ungkapan ini oleh Anderson dianalogikan dengan sebutan longan, yang berarti ruang di bawah kursi, meja atau ranjang. Tebak-tebakan tentang keberadaan dan ketidakberadaan dengan cerdas diutarakan dalam bentuk teka-teki permainan kata-kata tentang wujud longan tadi, yang sekaligus juga tidak berwujud. Kursi tidak bisa hadir tanpa longan, sebaliknya longan tidak muncul tanpa sebuah kursi; lihat Benedict R.O.G. Anderson, “Bahasa Politik Indonesia” dalam Yudi Latif dan Idi Subandy Ibrahim (eds.), Bahasa dan Kekuasaan (Bandung: Mizan, 1996), hal. 130.
2 Lihat Niels Mulder, Kebatinan dan Hidup Sehari-hari orang Jawa, Kelangsungan dan Perubahan Kulturil (Jakarta: PT. Gramedia, 1983), hal. 1
3 Istilah kontemporer yang sangat umum tentang agraris (terutama bagi generasi muda Jawa) mengandung sifat pelecehan sosial maupun psikologis. Secara semiotis istilah agraris berarti “drama” kehidupan ekonomi yang diorganisasikan di sekitar tanah kekuasaan (domain) di pedesaan. Kemudian, wacana pedesaan ini mencuatkan apa yang disebut mental desa (ndesani) yang — meskipun tidak selalu benar — sering dianggap negatif, kontraproduktif, kampungan. Menurut Laeyendecker, masyarakat agraris adalah masyarakat yang sangat mengandalkan kekuatan pertanian sebagai mata pencaharian yang terpenting. Mereka memang sangat intim dengan proposisi-proposisi kedesaan yang kecil, dan setiap waktu harus mencukupi segala keperluannya sendiri. Hasil bumi yang diproduksi sendiri, dimakannya sendiri; lihat, L. Laeyendecker, Tata, Perubahan, dan Ketimpangan: Suatu Pengantar Sejarah Sosiologi (Jakarta: PT. Gramedia, 1983), hal. 3.
4 Lihat artikel menarik Ulf Sundhaussen, “Sebuah Agenda bagi Demokratisasi di Indonesia,” dalam Prisma, No. 3, Tahun 1996.
5 Pengadilan terhadap anak-anak muda kritis (mahasiswa) sering terjadi selama masa Orde Baru. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Subversi. Forum Keadilan No. 19 Tahun V, 30 Desember 1996 melaporkan daftar korban UU Subversi tersebut mulai dari Sjahrir, Hariman Siregar (Malapetaka 15 Januari 1974), Heri Akhmadi (Gerakan Mahasiswa angkatan 1977-1978), Bonar Tigor Naipospos (Gerakan Mahasiswa setelah 1978), Demonstrasi mahasiswa ITB (Aksi 5 Agustus, beberapa tahun lalu), kini Budiman Sudjatmiko dan kawan-kawan yang mewakili PRD (Partai Rakyat Demokratis).
6 Referensi warung tongkrongan yang murah dan lokalis selalu merujuk pada promosi warung kopi (meskipun yang disajikan tidak melulu minuman kopi!). Menelusuri beberapa model warung kopi di Yogyakarta dan Jember, penulis mendapat kesan, bahwa warung kopi tersebut sebenarnya sangat jauh dari prestise. Warung kopi bisa disejajarkan dengan kekumuhan warung Sega Jamblang di Tegal, sebuah kota di pesisir pantai utara Jawa Tengah. Konsep marketing mix yang meliputi product, price, place dan promotion dari warung ini sangat marjinalis, tidak memenuhi ukuran manajemen bisnis. Bandingkan artikel menarik Imam Pujianto, Fenomena Pemasaran Sega Jamblang, Kedaulatan Rakyat, 26 Desember 1996.