Prisma

Upaya Menegakkan Keadilan

Lima orang penjelajah gua hampir mati terjebak dalam perjalanannya dan baru dapat diselamatkan setelah terkurung lebih dari tiga minggu. Sepuluh anggota rombongan penolong yang berusaha membebaskan mereka dari maut, tewas ditimbun tanah longsor. Dari sini kemudian muncul perkara yang melahirkan lima pendapat yang berbeda berdasarkan pertimbangan lima hakim yang mencoba menegakkan hukum untuk kasus itu.

Dalam keadaan yang serba tidak pasti pada hari keduapuluh terjadi hubungan radio antara orang-orang yang terkurung itu dengan rombongan yang berusaha menolongnya. Mereka kelaparan. Karena itu mereka bertanya: adakah kemungkinan untuk hidup tanpa makan sampai usaha penyelamatan berhasil dilakukan?. Setelah memperhitungkan waktu yang akan dihabiskan untuk penggalian, jawaban lantas diberikan: mereka tak mungkin hidup tanpa makan. Tetapi apakah yang akan dimakan dalam keadaan terkurung itu?. Pertanyaan kedua mereka ajukan: bisakah mereka hidup seandainya salah seorang dari yang lima itu dimakan dagingnya?. Jawaban yang mereka terima adalah, “Bisa.”.

Orang-orang itu baru dapat diselamatkan pada hari keduapuluh tiga. Para penolong hanya menemukan empat dari mereka yang masih hidup. Whetmore, salah seorang dari penjelajah gua itu tewas. Dia dibunuh kawan-kawannya sendiri setelah kalah dalam undian dan harus merelakan dirinya untuk dimakan. Setelah pulih lewat perawatan di rumah sakit keempat penjelajah gua itu harus dibawa ke pengadilan. Mereka dituntut atas tuduhan “membunuh Whetmore.”. Untuk perkara inilah, lima hakim yang berbeda memberikan pendapat dan pertimbangan yang tidak sama.

Demi tegaknya wibawa hukum dan keadilan, demikian hakim yang pertama, keempat penjelajah gua itu harus dihukum. Tetapi menurut seorang hakim yang lain tidak ada hukum yang dapat diterapkan buat mengganjar mereka. Hakim ini berpendapat bahwa keempat orang tersebut dalam keadaan terpaksa karena alam. Menurut hakim yang ketiga—walaupun dia lebih condong untuk membebaskan keempat pesakitan itu—hukum harus tetap tegak dalam perkara ini. Pertimbangan hakim yang satu lagi: karena keempat orang tersebut sudah cukup menderita, sebaiknya mereka dibebaskan saja. Namun hakim yang kelima mengatakan, tidak ada alasan buat membunuh hanya karena lapar dan karena itu pula para penjelajah gua itu harus dihukum.

“The Case of the Speluncean Explorers” demikian judul tulisan Prof. L. Fuller, dalam Harvard Law Review nomor 62 tahun 1949, yang menguraikan kisah penjelajah gua ini. Selain kasus itu mengajarkan pengalaman yang sangat istimewa dalam hukum, ia juga mengajarkan: bahwa peradilan yang dibikin manusia, dengan cara-cara penafsiran yang merupakan jalan teknis penyelesaian perkara menurut hukum, hampir tak pernah luput dari “perasaan hukum” seorang hakim, yang juga seorang manusia. J.M. Polak dalam Theorie en Praktijk der Rechtsvinding menyebut, jiwa manusia memiliki tiga fungsi yang tak pernah dapat dipisahkan satu dengan yang lain: fungsi yang logis; fungsi yang berintuisi; dan fungsi yang rasional. Karena hakim adalah manusia, tak satu pun penyelesaian perkara yang seratus persen logis dan seratus persen rasional. Banyak hal di luar gedung pengadilan yang membuat rasionalitas dikorbankan. Kasus penjelajah gua ini memang muncul dalam bentuk yang istimewa. Tetapi ia mengajarkan bahwa dalam keadaan perangkat hukum yang hampir sempurna dan dalam keadaan orang hampir tak lagi memiliki kesangsian terhadap kewibawaan lembaga peradilan, orang tetap tak luput dari persoalan betapa tak mudahnya menegakkan hukum dan keadilan. Semuanya itu adalah upaya. Bagi kita, dalam keadaan yang malah dapat disebut tertinggal di bidang ini, sudah sampai berapakah pernah dibuat yang namanya upaya itu?

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan