BALI — Partai politik di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya menjelma sebagai lembaga yang berintegritas. Berdasarkan hasil riset Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 yang dirilis Rabu (11/2/2026), rata-rata indeks integritas parpol nasional berada di angka 61,22. Angka ini masuk kategori sedang, namun masih berada di bawah baseline tahun 2024 sebesar 62,83.
Riset yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini melibatkan delapan parpol parlemen hasil Pemilu 2024. Penilaian menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dengan lima dimensi utama: kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, serta keuangan.

Tantangan Keuangan
Data IIPP menunjukkan dimensi keuangan menjadi titik terlemah dengan skor terendah, yakni 44,46 (kurang berintegritas). Peneliti Utama BRIN, Moch Nurhasyim, mengungkapkan bahwa parpol masih kesulitan membangun sistem iuran anggota dan pengelolaan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Hal ini selaras dengan temuan Litbang Kompas Oktober 2025 yang menunjukkan 48,8 persen responden mendorong parpol untuk mandiri secara finansial guna menghindari praktik politik kartel.
Selain keuangan, dimensi rekrutmen (skor 60,75) dan pengambilan keputusan internal (skor 51,25) juga menjadi catatan. Pengambilan keputusan dinilai masih didominasi oleh kepentingan elite, sementara sistem monitoring rekrutmen politik belum optimal membuka kesempatan bagi masyarakat luas.

Investasi Demokrasi
Pemimpin Redaksi Prisma sekaligus Peneliti Senior LP3ES, Fajar Nursahid, yang hadir sebagai pembahas, menekankan bahwa tata kelola internal yang buruk merupakan ancaman bagi kualitas demokrasi. Menurutnya, partai politik memiliki peran kunci sebagai penyalur aspirasi rakyat melalui kaderisasi dan artikulasi kepentingan.
“Demokrasi elektoral tidak otomatis menghasilkan demokrasi yang berkualitas secara substansial. Akuntabilitas, representasi dan partisipasi bermakna, responsivitas terhadap kehendak rakyat, kebijakan publik yang adil dan lain-lain masih jadi prasyarat yang musti diperjuangkan. Dalam kaitan ini, partai politik memiliki peran kunci sebagai penyalur aspirasi rakyat (representasi), merekrut kader (kaderisasi), artikulasi kepentingan (agregasi) untuk demokrasi yang lebih baik. Tanpa tata kelola partai politik yang berintegritas, demokrasi substansial sebagaimana diharapkan pada Indonesia Emas 2045 jauh panggang dari api.” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, “Partai politik masih punya banyak sekali masalah dengan tata kelola internal: kaderisasi, transparansi pendanaan, desentralisasi kewenangan, dan lain-lain. Aspek-aspek ini perlu diperkuat menjadi sebuah habit yang melembaga di partai politik. Oleh karena itu, IIPP dapat dipandang sebagai mekanisme compliance untuk mendorong partai politik membenahi integritas diri mereka sendiri.”
“Reformasi partai politik bukan ‘ancaman’, melainkan investasi demokrasi. Dalam konteks Indonesia Emas 2045, parpol bukan sekadar berpikir suara elektoral, tapi juga dituntut menghadirkan mutu demokrasi substantif sebagai partai modern yang mandiri, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Penyelenggaraan IIPP diharapkan menjadi pemantik bagi partai politik untuk melakukan penguatan kelembagaan demi mewujudkan demokrasi yang lebih modern dan substantif bagi masa depan Indonesia.
(Redaksi Prisma)
Keterangan: Narasi disarikan dari Berita KOMPAS.ID – “Demokrasi Belum Diikuti Integritas Parpol” 16 Feb 2026 07:00 WIB · Politik & Hukum