JAKARTA, JURNAL PRISMA — Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tetap setia pada konstitusi dan dilarang keras terlibat dalam proses politik praktis, termasuk dalam upaya pemakzulan presiden. Pemakzulan merupakan ranah murni elite politik yang mekanismenya telah diatur sepenuhnya dalam sistem demokrasi, bukan wilayah kerja militer.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Widjojo dalam peluncuran Jurnal Prisma Edisi Khusus bertajuk ”Hubungan Sipil-Militer di Tengah Krisis Demokrasi” yang diselenggarakan atas kerja sama Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) dan Jurnal Prisma di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Acara ini digelar sekaligus untuk memperingati Hari Demokrasi Internasional.
”Apabila memang ada kemungkinan untuk dimakzulkan, TNI tidak boleh mengambil peran atau ikut cawe-cawe di dalam pemakzulan presiden. Pemakzulan presiden adalah merupakan proses politik dan diserahkan kepada elite politik,” ujar Agus, yang merupakan salah satu tokoh kunci dalam perumusan reformasi internal TNI.

Agus menjelaskan, landasan reformasi TNI berpijak pada empat pilar utama. Pertama, pengembalian peran dan kewenangan TNI sesuai dengan Konstitusi UUD 1945. Kedua, jika konstitusi belum mengatur secara lengkap, maka peran TNI harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Ketiga, merujuk pada sejarah bukan untuk menirunya, melainkan untuk analisis korektif guna melihat mengapa penyimpangan peran pernah terjadi di masa lalu.
Ia mencontohkan profesionalisme militer di Korea Selatan saat menghadapi krisis pemakzulan presiden di sana, serta sikap tegas Panglima TNI Amerika Serikat saat kerusuhan di Capitol Hill yang menolak perintah untuk bertindak sebagai alat diktator. Menurut Agus, profesionalisme militer diukur dari kemampuan menolak keterlibatan dalam kemelut kekuasaan.

Penebusan Kesalahan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Senior Lab 45 Andi Widjajanto memberikan catatan penutup yang reflektif. Ia mengakui bahwa penerbitan edisi khusus mengenai hubungan sipil-militer ini merupakan bentuk ”penebusan kesalahan” atas pandangan masa lalunya.
”Saya melakukan kesalahan kira-kira tahun 2012 ketika saya melarang junior-junior saya untuk belajar S-2 dengan S-3 dengan tema reformasi militer. Karena saya pikir sudah selesai ya, sehingga kesalahan itu ditebus dengan kerja sama Lab 45 dan Prisma membuat edisi khusus tentang hubungan sipil-militer,” kata Andi.
Andi berharap, diskursus mengenai militerisme dan demokrasi tidak lagi menjadi isu darurat di masa depan. ”Moga-moga di masa depan kami tidak harus membuat edisi khusus ini karena demokrasi Indonesia sudah akan baik-baik saja,” tambahnya.
Jurnal Prisma sebagai bacaan populer komunitas intelektual, akademisi, dan penentu kebijakan, kali ini hadir untuk menelaah kembali arah demokrasi Indonesia di tengah krisis demokrasi global. Edisi ini memotret fenomena keterlibatan militer dalam ranah sipil yang belakangan dinilai semakin kabur.
Acara peluncuran ditutup dengan harapan agar pemikiran alternatif yang disajikan dalam jurnal tersebut dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan cita-cita reformasi 1998 dan penguatan supremasi sipil di Indonesia.

(Redaksi Prisma)