Selama dua setengah dekade pasca- Reformasi 1998, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan penting, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Tumbangnya Orde Baru pada 21 Mei 1998—yang ditandai mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan setelah bertakhta lebih dari tiga dasawarsa—menjadi penanda lahirnya babak baru dalam sejarah politik Indonesia kontemporer. Secara umum, bisa dikatakan era Reformasi berbeda secara kualitatif dibanding zaman Orde Baru. Beberapa tuntutan reformasi, setidaknya sebagian, telah terjawab di periode reformasi.1
Demokratisasi menjadi salah satu unsur pembeda paling elementer antara era reformasi dengan era Orde Baru. Struktur kekuasaan ekonomi-politik Orde Baru yang tertutup dan terpusat secara gradual berubah dan berganti menjadi kekuasaan yang lebih terbuka dan terdesentralisasi. Lebih dari itu, sistem politik pasca-Reformasi 1998 juga ditandai oleh berbagai level pemilu dari pusat hingga daerah yang diselenggarakan dengan cara relatif lebih membuka ruang bagi partisipasi politik rakyat
1 Setidaknya ada enam tuntutan reformasi yang disuarakan masyarakat menjelang Soeharto jatuh, yaitu Adili Soeharto dan Pengikutnya; Amandemen UUD 1945; Otonomi Daerah Seluas-luasnya; Hapus Dwifungsi ABRI; Hapus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Tegakkan Supremasi Hukum.